Aug 2026· CARONG: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora· 0 citations· 13 references
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan normatif pengaturan akibat hukum pasca-perceraian, khususnya hak keperdataan perempuan dalam perkara cerai gugat, serta merumuskan rekonstruksi normatif untuk menjamin kepastian hukum yang adil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal legal research) dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Surat Edaran Mahkamah Agung terkait, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan penelitian terdahulu. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan normatif cerai gugat terletak pada ketidaktegasan regulasi dalam membedakan perceraian akibat kelalaian suami dengan perceraian yang diajukan murni oleh istri. SEMA Nomor 3 Tahun 2018 dan SEMA Nomor 2 Tahun 2019 belum memberikan kepastian hukum yang kuat karena kedudukannya tidak setara dengan undang-undang, sehingga berpotensi menimbulkan disparitas putusan hakim. Rekonstruksi normatif diperlukan melalui pembaruan regulasi dengan mempertegas pengaturan akibat hukum cerai gugat, termasuk kriteria pemberian nafkah iddah dan mut'ah. Pembaruan hukum perkawinan diperlukan untuk mengatasi kekosongan norma dan menjamin perlindungan hak perempuan pasca-perceraian berdasarkan kepastian hukum yang substantif dan berkeadilan.
Penelitian ini mengkaji hambatan dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang hingga kini belum disahkan, serta implikasi hukum dari tertundanya pengesahan tersebut terhadap perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat. Berbeda dengan kajian terdahulu yang lebih berfoku...
Ridha Caesarina, Meisa Maulidya Hidayanti, D. Sabrina· LEX SUPREMA Jurnal Ilmu huku...· 0 citations
Keselamatan lalu lintas masih menjadi persoalan hukum yang mendesak karena tingginya pelanggaran dan kecelakaan di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan perilaku pengemudi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai aturan dan etika pengemudi kendaraan bermotor serta mekanisme d...
Claudius Leba Gheta, D. Sidarta, Fathul Hamdani et al.· Indonesian Journal of Innova...· 0 citations
Korporatisasi fasilitas pelayanan kesehatan melahirkan hubungan hukum yang semakin kompleks dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Skema kemitraan kerap digunakan meskipun pelaksanaannya menunjukkan pengendalian organisasi, integrasi kerja, ketergantungan ekonomi, dan karakter subordinasi lainnya. Penelitian ini men...
Srikandini Narulita, Yeti Kurniati, Hana Krisnamurti et al.· SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial,...· 0 citations
Tanah ulayat merupakan hak kolektif masyarakat hukum adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan religius sehingga memerlukan perlindungan hukum dari negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Landak berdasarkan peraturan perundang-undan...
Herkulanus Herkulanus, Wahyu Prawesthi, M. Taufik et al.· Indonesian Journal of Innova...· 0 citations
Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan agenda konstitusional yang tidak dapat ditawar dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Penelitian ini bertujuan menganalisis transformasi pengaturan delik kerugian keuangan negara dalam sistem hukum pidana Indonesia, mengidentifikasi faktor-faktor yang menyeb...
Salman Alfarisi· Jurnal Locus Penelitian dan...· 0 citations
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika sengketa kewarisan di Indonesia dalam perspektif socio-legal dengan menitikberatkan pada interaksi antara hukum Islam (fara’id), hukum adat, dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris, yang dilakukan melalui tekn...
Apriyadi Noor, Ariyadi, Ardi Akbar Tanjung· SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial,...· 0 citations
We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads.
See our Cookie Policy.