Skip to content
Open access

ANALISIS YURIDIS NORMATIF RANCANGAN UNDANG-UNDANG MASYARAKAT HUKUM ADAT TERHADAP HAMBATAN DAN IMPLIKASI PENGESAHAN YANG TERTUNDA

Sep 2026 · LEX SUPREMA Jurnal Ilmu hukum · 0 citations

Abstract

Penelitian ini mengkaji hambatan dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) yang hingga kini belum disahkan, serta implikasi hukum dari tertundanya pengesahan tersebut terhadap perlindungan hak konstitusional masyarakat hukum adat. Berbeda dengan kajian terdahulu yang lebih berfokus pada aspek pengakuan hutan adat secara sektoral atau kewilayahan, penelitian ini secara khusus menganalisis dinamika politik hukum dan fragmentasi pengaturan yang menghambat pengesahan RUU MHA secara nasional, sekaligus mengaitkannya dengan kedudukan Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) sebagai rujukan normatif. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan historis, penelitian ini menyimpulkan bahwa hambatan pengesahan RUU MHA bersumber dari empat faktor utama, yaitu pertarungan kepentingan politik dan ekonomi, perbedaan perspektif konseptual antarpemangku kepentingan, keterbatasan kapasitas legislatif, serta belum optimalnya koordinasi lintas sektoral dalam pembahasannya. Pengaturan mengenai masyarakat hukum adat saat ini tersebar secara sektoral dalam berbagai undang-undang tanpa kerangka hukum induk yang komprehensif, sehingga menimbulkan disharmoni norma dan ketidakpastian hukum. Tertundanya pengesahan RUU MHA berimplikasi pada lemahnya jaminan pelaksanaan hak konstitusional masyarakat hukum adat dan berkontribusi terhadap kompleksitas konflik agraria di berbagai wilayah. Penelitian ini merekomendasikan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU MHA disertai penyempurnaan substansi yang partisipatif guna menjamin perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.