Tinjauan Yuridis Aturan dan Etika Pengemudi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
Abstract
Keselamatan lalu lintas masih menjadi persoalan hukum yang mendesak karena tingginya pelanggaran dan kecelakaan di Indonesia menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan perilaku pengemudi. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai aturan dan etika pengemudi kendaraan bermotor serta mekanisme dan efektivitas penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, inventarisasi, identifikasi, seleksi, klasifikasi, dan pencatatan, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui deskripsi, sistematisasi, evaluasi, dan interpretasi hukum dengan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman serta teori penegakan hukum Soerjono Soekanto. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban utama pengemudi meliputi kepemilikan Surat Izin Mengemudi, kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan, penggunaan helm berstandar nasional, serta kepatuhan terhadap rambu, marka, dan alat pemberi isyarat lalu lintas. Penegakan dilakukan melalui teguran, tilang, E-Tilang, Electronic Traffic Law Enforcement, denda, dan pidana. Meskipun substansi hukum relatif komprehensif, efektivitas penegakan belum optimal karena nilai denda dinilai tidak lagi memadai, perkembangan transportasi baru belum terakomodasi secara komprehensif, infrastruktur dan kapasitas aparat belum merata, koordinasi antarlembaga belum optimal, serta budaya hukum masyarakat masih didominasi kepatuhan situasional. Pembaruan regulasi, pemerataan teknologi penegakan, peningkatan integritas aparat, dan pendidikan keselamatan berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat kepatuhan hukum lalu lintas.