Aug 2026· SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum· Vol 5, pp. 3149-3160· 0 citations· 21 references
Abstract
Korporatisasi fasilitas pelayanan kesehatan melahirkan hubungan hukum yang semakin kompleks dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan. Skema kemitraan kerap digunakan meskipun pelaksanaannya menunjukkan pengendalian organisasi, integrasi kerja, ketergantungan ekonomi, dan karakter subordinasi lainnya. Penelitian ini menganalisis penyebab ketidakpastian klasifikasi hubungan tersebut serta merumuskan model penentuan status yang selaras dengan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Penelitian hukum doktrinal ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, dengan analisis kualitatif-preskriptif melalui integrasi Teori Hukum Pembangunan, Teori Hukum Progresif, dan Teori Hukum Integratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakpastian diperkuat oleh pendekatan formalistik yang menempatkan nomenklatur kontrak sebagai penentu dominan dan kurang mempertimbangkan realitas hubungan. Penelitian menawarkan Model Rekualifikasi Hubungan Hukum Berbasis Kepatuhan Substansial sebagai mekanisme operasional dalam model penentuan status hubungan hukum. Model ini menggunakan tiga tahap, yaitu pengujian normatif, pengujian substansi, dan pengujian tujuan perlindungan hukum. Kerangka tersebut diharapkan mendukung klasifikasi hubungan hukum yang lebih konsisten dan adaptif serta memperkuat harmonisasi hukum kesehatan dan hukum ketenagakerjaan pada pelayanan kesehatan berbasis korporasi.
Nikah siri merupakan praktik perkawinan yang secara faktual membentuk hubungan keluarga, tetapi tidak didukung oleh pencatatan sebagaimana dipersyaratkan dalam sistem hukum perkawinan di Indonesia. Persoalan hukumnya tidak berhenti pada aspek administratif, melainkan muncul ketika hubungan tersebut harus dibuktikan seb...
Siti Lisna Wati, Muhamad Kholid, Nur Tahiyat· Jurnal Ilmu Hukum· 0 citations
Kekerasan di satuan pendidikan meningkat tajam dalam lima tahun terakhir, sementara norma yang mengatur penanganannya menempatkan asas kerahasiaan mediasi berhadapan dengan kewajiban pelaporan wajib menurut Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang dikaitkan dengan Undang-Undang Perli...
Yoel Edward Hasugian, Farida Kurnia Yulistio Situmorang, Tia Reifalina Nasution et al.· Indonesian Journal of Islami...· 0 citations
Tulisan ini menyoroti keterbatasan positivisme hukum dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, khususnya ketika kepastian hukum formal berhadapan dengan pengalaman dan kebutuhan korban. Pembahasan dilakukan melalui penelaahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual...
Artikel ini bertujuan untuk merekonstruksi pengaturan hukum lelang di Indonesia dalam perspektif kepastian dan keadilan hukum. Lelang memiliki peran strategis dalam peralihan hak, pelaksanaan eksekusi, serta penyelesaian kewajiban hukum, namun pengaturannya masih tersebar dalam berbagai peraturan sektoral dan sebagian...
Laksita Anggrarini, Z. Arifin, E. Astuti et al.· Journal Juridisch· 0 citations
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kelemahan normatif pengaturan akibat hukum pasca-perceraian, khususnya hak keperdataan perempuan dalam perkara cerai gugat, serta merumuskan rekonstruksi normatif untuk menjamin kepastian hukum yang adil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif (doctrinal legal res...
Nabella Maharani, M. Alfani, Kata Kunci et al.· CARONG: Jurnal Pendidikan, S...· 0 citations
Artikel ini mengkaji konsep peristiwa hukum serta relevansinya dalam proses penegakan hukum melalui pendekatan studi literatur. Peristiwa hukum dipahami sebagai kejadian yang menimbulkan akibat hukum berupa lahirnya, berubahnya, atau hapusnya hubungan hukum antara subjek hukum. Pemahaman yang tepat mengenai peristiwa h...
Dwi Ulandari· LEX SUPREMA Jurnal Ilmu huku...· 0 citations
We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads.
See our Cookie Policy.