Perlindungan Hukum Tanah Ulayat Masyarakat Adat di Kabupaten Landak Kalimantan Barat
Abstract
Tanah ulayat merupakan hak kolektif masyarakat hukum adat yang memiliki nilai ekonomi, sosial, budaya, dan religius sehingga memerlukan perlindungan hukum dari negara. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Landak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta faktor yang memengaruhi efektivitas perlindungannya. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif melalui inventarisasi, klasifikasi, interpretasi, serta argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan tanah ulayat memiliki dasar konstitusional dan agraria melalui UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2019, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Namun, pengakuan hak ulayat masih bersifat bersyarat dan sangat bergantung pada pengakuan formal masyarakat hukum adat. Efektivitas perlindungan dipengaruhi oleh fragmentasi regulasi, belum optimalnya pengakuan masyarakat adat, pemetaan wilayah yang belum lengkap, administrasi pertanahan yang lemah, tumpang tindih penguasaan atau perizinan, kebijakan pemerintah, koordinasi antarinstansi, penegakan hukum, serta partisipasi masyarakat adat. Penguatan perlindungan memerlukan percepatan pengakuan, pemetaan partisipatif, penatausahaan tanah ulayat, sinkronisasi kebijakan, dan penyelesaian sengketa yang adil.