Analisis Yuridis Program Jawa Timur Bersih Narkoba Menuju Generasi Sehat dan Produktif
Abstract
Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan persoalan hukum, kesehatan, sosial, dan keamanan yang memerlukan penanganan terpadu. Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum pemberantasan narkotika, implementasi Program Jawa Timur Bersih Narkoba (JATIM BERSINAR), kendala yuridis, serta solusi untuk meningkatkan efektivitas program menuju generasi sehat dan produktif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, analitis, dan pendekatan kasus yang dalam skripsi ditempatkan sebagai pendekatan opsional. Sumber penelitian berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan dengan mengkaji peraturan, jurnal, buku, dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa JATIM BERSINAR memiliki landasan hukum terutama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan mengintegrasikan pencegahan, pemberantasan, rehabilitasi, serta pemberdayaan masyarakat. Implementasinya mencerminkan perlindungan preventif dan represif, tetapi masih menghadapi kendala berupa belum optimalnya harmonisasi regulasi daerah, koordinasi antarinstansi, sarana dan prasarana, layanan rehabilitasi, kemampuan menghadapi modus kejahatan berbasis teknologi, partisipasi masyarakat, dan budaya hukum. Efektivitas program dipengaruhi oleh faktor substansi hukum, aparat penegak hukum, fasilitas, masyarakat, dan budaya hukum. Optimalisasi memerlukan penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, profesionalisme aparat, pendidikan hukum, layanan rehabilitasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan partisipasi masyarakat secara berkelanjutan.