Pertanggungjawaban Pidana Dalam Kecelakaan Lalu Lintas Yang Melibatkan Kendaraan Otonom: Tantangan Atribusi Kesalahan
Abstract
Perkembangan kendaraan otonom berbasis Artificial Intelligence (AI) menimbulkan persoalan baru dalam hukum pidana, khususnya mengenai penentuan pihak yang bertanggung jawab ketika terjadi kecelakaan akibat interaksi antara tindakan manusia dan kegagalan sistem teknologi. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan atribusi kesalahan dalam menentukan pertanggungjawaban pidana terhadap kecelakaan kendaraan otonom berdasarkan hukum pidana Indonesia serta merumuskan model pertanggungjawaban yang menjamin asas kesalahan, kepastian hukum, dan perlindungan korban. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan berupa peraturan perundang-undangan, buku, jurnal ilmiah, dan doktrin hukum, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa atribusi kesalahan menghadapi tantangan berupa distribusi kendali antara pengguna, operator, produsen, pengembang, dan penyedia teknologi, kesulitan membuktikan hubungan kausalitas, serta karakteristik sistem AI yang bersifat black box. Penelitian ini menawarkan pendekatan Attribution Based on Distributed Control dengan menilai kendali, kewajiban hukum, prediktabilitas risiko, kemampuan intervensi, kausalitas, dan kesalahan. Pendekatan tersebut memungkinkan pertanggungjawaban diberikan secara proporsional kepada subjek hukum yang memiliki kendali dan kewajiban relevan terhadap risiko, tanpa menjadikan AI sebagai subjek pidana, sekaligus memperkuat perlindungan korban dan kepastian hukum.