Skip to content
Open access

Tumpang Tindih Putusan MK dan KUHP Baru Tentang Pasal Penghinaan Presiden: Tinjauan Hukum Pidana dan Hukum Tata Negara

Aug 2026 · Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora · Vol 4, pp. 9824-9832 · 0 citations

Abstract

Penelitian ini meneliti kesamaan antara kembalinya ketentuan yang identik dalam KUHP baru, yang akan berlaku pada tahun 2026, dan Keputusan Mahkamah Konstitusional (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006, yang menghapus pasal tentang perlindungan terhadap presiden dalam KUHP sebelumnya. Keputusan MK tersebut dengan jelas menyatakan bahwa Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP tidak konstitusional berdasarkan Konstitusi 1945 karena dianggap membahayakan kebebasan berbicara dan dapat disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. Namun, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) kembali mengkriminalisasi pelanggaran terhadap presiden melalui pasal-pasal yang dirumuskan dengan redaksi berbeda, dengan klausul delik aduan sebagai modifikasi utama. Permasalahan utama yang diteliti adalah: apakah pembahasan ulang pasal pelanggaran presiden dalam KUHP baru dibandingkan dengan putusan MK, serta bagaimana implikasinya terhadap sistem hukum pidana dan hukum tata negara Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat ketegangan normatif antara putusan MK yang bersifat final dan mengikat dengan kebijakan perundang-undangan KUHP baru. Dari perspektif hukum tata negara, pembahasan ulang pasal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai kewenangan putusan MK dan batas kewenangan pembuat undang-undang. Dari perspektif hukum pidana, modifikasi menjadi delik aduan belum sepenuhnya menjawab kekhawatiran konstitusional yang telah diidentifikasi MK. Penelitian ini merekomendasikan perlunya harmonisasi norma antara keputusan yudisial dan legislasi serta penguatan mekanisme pengujian preventif konstitusional

Read PDF

Similar papers

Open access Aug 2026

PENERAPAN PASAL 170 KUHP DALAM TINDAK PIDANA KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA TERHADAP ORANG DI MUKA UMUM

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Pasal 170 ayat (1) KUHP terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 896/Pid.B/2024/PN Mks dan menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian huk...

Nurul Febiana, Ruslan Renggong, Ruslan Mustari · 0 citations
Open access Sep 2026

Analisis Penerapan Asas Keadilan dan Tujuan Pemidanaan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 158/Pid.Sus/2023/PN Kds

Bagaimana asas keadilan dan tujuan pemidanaan diterapkan pada Putusan Pengadilan Negeri Kudus Nomor 158/Pid.Sus/2023/PN Kds menjadi pokok bahasan tulisan ini. Perkara yang dikaji adalah tindak pidana perpajakan dengan terdakwa seorang direktur perusahaan yang dinyatakan bersalah lantaran dengan sengaja tidak menyetorka...

Gatot Afandi, Diding Rahmat · 0 citations
Open access Aug 2026

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana lingkungan hidup pada Putusan Nomor 748/Pid.Sus-LH/2024/PN Mks. Perkara tersebut berkaitan dengan penguasaan serta perakitan bahan peledak yang berpotensi digunakan untuk penangkapan ikan secara ilega...

Ahmad Fahrezi Zuhri, Ruslan Renggong, Basri Oner · 0 citations
Open access Sep 2026

Penerapan Sanksi Pidana dan Restitusi bagi Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan UU TPKS dalam Perspektif Pembaharuan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan tonggak transformatif dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan wujud nyata pembaharuan hukum pidana. Penelitian ini menganalisis efektivitas penerapan sanksi pidana dan mekanisme restitusi bagi korban kekerasan seksual berd...

Nadila Achmad · 0 citations
Open access Oct 2026

Keabsahan Klausula Penghangusan Sisa Kuota Internet Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025

Abstrak Penggunaan layanan internet dalam kehidupan masyarakat menempatkan hubungan antara pengguna dan penyelenggara telekomunikasi sebagai hubungan hukum yang semakin penting. Dalam praktiknya, layanan internet umumnya diberikan melalui perjanjian baku yang memuat ketentuan mengenai volume kuota dan masa berlaku pake...

M. Rizal · 0 citations
Open access Sep 2026

Kepastian Hukum Pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Terhadap Anggota Kepolisian Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022

Penelitian hukum normatif ini mengkaji kepastian hukum pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota Kepolisian berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022. Isu utama penelitian adalah diskrepansi norma dan legal gap vertikal antara Perpol tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama Per...

Udin Nurkholis Huda, Sri Astutik, Noenik Soekorini et al. · 1 citation

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.