Skip to content
Open access

Keabsahan Klausula Penghangusan Sisa Kuota Internet Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025

Oct 2026 · Jurnal Ilmu Hukum · 0 citations

Abstract

Abstrak Penggunaan layanan internet dalam kehidupan masyarakat menempatkan hubungan antara pengguna dan penyelenggara telekomunikasi sebagai hubungan hukum yang semakin penting. Dalam praktiknya, layanan internet umumnya diberikan melalui perjanjian baku yang memuat ketentuan mengenai volume kuota dan masa berlaku paket. Salah satu klausula yang menimbulkan persoalan adalah ketentuan bahwa sisa kuota internet yang belum digunakan akan berakhir atau hangus ketika masa berlaku paket berakhir. Persoalan tersebut memperoleh dimensi konstitusional baru setelah Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 memaknai secara bersyarat Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan mewajibkan penyelenggara menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keabsahan klausula penghangusan sisa kuota berdasarkan hukum perjanjian dan perlindungan konsumen serta menganalisis implikasi Putusan MK terhadap keberlakuannya. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis dan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta kasus. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi gramatikal, sistematis, dan teleologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula penghangusan tidak dapat dinilai sah hanya berdasarkan persetujuan formal konsumen. Keabsahannya harus diuji terhadap syarat sah perjanjian, asas itikad baik, keseimbangan kontraktual, larangan klausula baku yang merugikan konsumen, serta norma konstitusional hasil pemaknaan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK tidak semata-mata menghapus seluruh konsep masa berlaku paket, tetapi mengubah standar legalitasnya dengan mewajibkan tersedianya pilihan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota. abstract The use of internet services in daily life has elevated the relationship between users and telecommunications providers to a matter of increasing legal significance. In practice, internet services are typically provided through standard-form contracts containing terms regarding data quotas and package validity periods. A contentious issue arises from provisions stating that unused data quotas expire or are forfeited once the package's validity period ends. This issue took on a new constitutional dimension after the Constitutional Court—via Decision Number 273/PUU-XXIII/2025—issued a conditional interpretation of Article 28 paragraph (1) (as found in Article 71 point 2 of the Appendix to Law Number 6 of 2023). The Court mandated that providers offer service options ensuring that users' remaining quotas remain active and usable. This study aims to analyze the validity of quota forfeiture clauses under contract law and consumer protection principles, as well as the implications of the Constitutional Court's decision on their enforceability. The research employs a normative-juridical method with a descriptive-analytical nature, utilizing statutory, conceptual, and case-based approaches. Legal materials were analyzed qualitatively through grammatical, systematic, and teleological interpretations. The findings indicate that a forfeiture clause cannot be deemed valid solely based on the consumer's formal consent. Its validity must be assessed against the requirements for a valid contract, the principle of good faith, contractual balance, prohibitions against standard clauses that disadvantage consumers, and the constitutional norms established by the Constitutional Court's interpretation. The Court's decision does not entirely abolish the concept of package validity periods; rather, it alters the standard of legality by mandating the availability of options to protect the economic value of remaining quotas.

Read PDF

Similar papers

Open access Sep 2026

Keberlakuan Klausula Baku Masa Berlaku Kuota Internet Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 273/PUU-XXIII/2025

Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum klausula baku mengenai masa berlaku kuota internet serta keberlakuannya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025, sekaligus merumuskan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas sisa kuota yang telah dibayar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hu...

I. Isnawati, Kana Kurnia · 0 citations
Open access Sep 2026

LEMAHNYA KEDUDUKAN KONSUMEN DALAM PPJB: PELANGGARAN PASAL 18 UU NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan instrumen hukum awal yang banyak digunakan dalam transaksi properti di Indonesia antara pengembang dan konsumen. Dalam praktiknya, PPJB kerap memuat klausul baku yang disusun secara sepihak oleh pengembang, sehingga menempatkan konsumen pada posisi tawar yang lemah secar...

Fx Wisnu Ardianto, Sabbit Syifa Adhima, Robertus Mujiyono et al. · 0 citations
Open access Sep 2026

Tinjauan Yuridis Klausula Baku pada Usaha Laundry yang Mengalihkan Tanggung Jawab Pelaku Usaha terhadap Kerusakan Barang ditinjau dari KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Perkembangan usaha jasa laundry di Indonesia memberikan kemudahan bagi masyarakat, tetapi juga memunculkan persoalan hukum akibat pencantuman klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha atas kerusakan atau kehilangan barang konsumen. Klausula tersebut berpotensi bertentangan dengan Pasal 18 Undang-Undang...

Muhamad Fajar Ismail, Asnawi, Ayang Fristia Maulana · 0 citations
Open access Sep 2026

ANALISIS SIYASAH QADHAIYYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 128/PUU-XXIII/2025 TENTANG LARANGAN RANGKAP JABATAN

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 memberikan kepastian hukum mengenai larangan rangkap jabatan bagi Wakil Menteri sebagai upaya mencegah konflik kepentingan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Putusan ini lahir karena adanya kekosongan norma dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun...

Dimas Adjie Pangestu, Fathul Mu'in, Nur Rahmah · 0 citations
Open access Aug 2026

ANALISIS TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN JASA TITIPAN TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM PENGIRIMAN BARANG IMPOR E-COMMERCE BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NO. 96 TAHUN 2023

Perkembangan cross-border e-commerce meningkatkan peran Perusahaan Jasa Titipan (PJT) dalam pengiriman barang impor sekaligus penyelesaian kewajiban kepabeanan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum ketika kesalahan PJT dalam proses self-assessment, penyampaian Consignment Note, atau klasifikasi barang menyebabk...

Yosef Hendriyansah, FX Suyud Margono, Muhenri Sihotang · 0 citations
Open access Sep 2026

Pengaturan Delik Penyerangan Kehormatan atau Nama Baik melalui Media Elektronik dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024: Antara Kepastian Hukum dan Kebebasan Berekspresi

Menyisakan persoalan mengenai sejauh mana rumusan norma tersebut mampu memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan jaminan konstitusional atas kebebasan berekspresi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pengaturan delik dalam Pasal 27A ditinjau dari asas legalitas dan teknik perumusan delik, mengeval...

Abdul Aziz, Y. R. Muslim, Naufal Ilham Ramadhan · 0 citations

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.