Keadilan Substantif Oleh Hakim Kasasi Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri Tanpa Disertai Bukti Medis
Penelitian ini mengkaji keadilan substantif yang tercermin dalam Putusan Kasasi Nomor 3831 K/Pid.Sus/2020, di mana majelis hakim Mahkamah Agung mengubah kualifikasi tindak pidana terdakwa dari penguasaan narkotika tanpa hak berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) menjadi penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri ber...