Keadilan Substantif Oleh Hakim Kasasi Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika Bagi Diri Sendiri Tanpa Disertai Bukti Medis
Abstract
Penelitian ini mengkaji keadilan substantif yang tercermin dalam Putusan Kasasi Nomor 3831 K/Pid.Sus/2020, di mana majelis hakim Mahkamah Agung mengubah kualifikasi tindak pidana terdakwa dari penguasaan narkotika tanpa hak berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) menjadi penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri berdasarkan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, meskipun tidak terdapat hasil pemeriksaan laboratorium medis yang membuktikan kandungan narkotika dalam tubuh terdakwa. Persoalan utama yang dikaji adalah bagaimana keadilan substantif tercermin dalam putusan kasasi tersebut ditinjau dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung oleh wawancara narasumber akademisi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak terdapat bukti medis berupa hasil pemeriksaan urine, majelis hakim kasasi tetap mampu membangun keyakinan berdasarkan fakta persidangan secara menyeluruh, yakni barang bukti sabu yang hanya seberat 0,49 gram berada jauh di bawah ambang batas pemakaian satu hari sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010, tidak ditemukannya indikator peredaran gelap narkotika pada diri terdakwa, serta pengakuan terdakwa bahwa telah dua kali membeli sabu tersebut dari temannya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menyimpan narkotika jenis sabu. Putusan ini mencerminkan keadilan substantif yang utuh karena memenuhi tiga nilai dasar hukum secara seimbang, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta menegaskan bahwa pemidanaan yang proporsional harus didasarkan pada kebenaran materiil, bukan sekadar kekakuan formal dakwaan.