Analisis Yuridis terhadap Tindak Pidana Peredaran Minuman Beralkohol dalam Perspektif Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi
Abstract
Peredaran minuman beralkohol tanpa memenuhi ketentuan perizinan merupakan bentuk pelanggaran hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 mengenai Pengawasan, Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Peraturan tersebut menjadi instrumen hukum pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi minuman beralkohol, menjaga ketertiban masyarakat, serta mencegah dampak negatif yang ditimbulkan akibat peredaran yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tindak pidana peredaran minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 127/Pid.C/2025/PN.Byw di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum yang dianalisis secara kualitatif melalui metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pidana Pasal 15 ayat (1) memiliki keterkaitan dengan pengaturan mengenai pengawasan, pembatasan, pengendalian peredaran, penjualan, serta kewajiban perizinan minuman beralkohol. Dalam Putusan Nomor 127/Pid.C/2025/PN.Byw, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin berdasarkan terpenuhinya unsur tindak pidana dan alat bukti yang sah. Meskipun penerapan sanksi telah sesuai dengan asas legalitas, pemidanaan tetap harus memperhatikan tujuan pemidanaan, prinsip proporsionalitas, dan asas ultimum remedium untuk mencapai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.