Penyalahgunaan Wewenang dan Bentuk Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
Abstract
Penelitian ini mengkaji penyalahgunaan wewenang dan bentuk tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa berdasarkan kerangka hukum Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Penelitian berfokus pada dua persoalan, yaitu penyalahgunaan kewenangan desa yang dapat digolongkan sebagai kejahatan korupsi dana desa dan bentuk kejahatan korupsi dana desa yang terjadi. Penelitian menggunakan tipe hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui inventarisasi, kategorisasi, kartu ringkasan, kartu kutipan, serta catatan ulasan, kemudian dianalisis secara deskriptif dengan logika berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan wewenang bergeser menjadi korupsi ketika kewenangan publik disimpangkan dari tujuan hukumnya untuk kepentingan pribadi atau kelompok dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Bentuk penyimpangan meliputi proyek fiktif, penggelembungan harga, pemotongan bantuan sosial, manipulasi dokumen keuangan, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan penyalahgunaan modal BUMDes. Pencegahan memerlukan pengawasan digital, transparansi, penegakan hukum tegas, pemulihan kerugian negara, peningkatan kapasitas aparatur, serta partisipasi masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa