Skip to content
Open access

Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencurian Kayu di Lingkungan Perhutani

Sep 2026 · Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research · 0 citations · 1 references

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai tindak pidana pencurian kayu di kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani dan prosedur penanganan terhadap pelakunya. Penelitian menggunakan metode hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif normatif melalui identifikasi aturan, pengkajian keterkaitan peraturan, penafsiran norma, dan penarikan kesimpulan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencurian kayu tidak hanya tunduk pada Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tetapi juga pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagai ketentuan khusus. Penanganan perkara berlangsung melalui pencegahan dan pengamanan awal oleh Polisi Kehutanan, penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian, penyerahan perkara kepada Kejaksaan, pemeriksaan di pengadilan, eksekusi putusan, dan pemulihan kawasan hutan. Secara yuridis, asas lex specialis derogat legi generali menempatkan ketentuan khusus kehutanan sebagai dasar utama ketika unsur perbuatannya terpenuhi. Efektivitas penegakan hukum masih dipengaruhi luas kawasan hutan, keterbatasan personel dan sarana, jaringan pelaku terorganisir, faktor ekonomi masyarakat, serta koordinasi antarlembaga. Karena itu, diperlukan penegakan hukum tegas yang disertai pengawasan, sinergi kelembagaan, pemberdayaan masyarakat, dan pemulihan lingkungan secara berkelanjutan.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.