Urgensi Pembentukan Peradilan Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah untuk Menerapkan Prinsip Persamaan di Depan Hukum dalam Sengketa Pertanahan (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Byw)
Abstract
Sengketa pertanahan di Indonesia merupakan permasalahan hukum yang kompleks akibat tumpang tindih regulasi, kewenangan lembaga, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap tanah. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya beban perkara pertanahan pada Pengadilan Negeri dan berdampak pada lambannya penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi pembentukan Peradilan Khusus Agraria dalam sistem peradilan Indonesia serta mengkaji Putusan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Byw sebagai dasar pertimbangan yuridis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembentukan Peradilan Khusus Agraria memiliki dasar yuridis dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman serta diperlukan untuk mewujudkan penyelesaian sengketa pertanahan yang lebih efektif, cepat, dan berkeadilan. Namun demikian, pembentukan lembaga tersebut memerlukan dukungan regulasi, anggaran, serta sumber daya hakim yang memiliki kompetensi khusus di bidang agraria. Oleh karena itu, dalam jangka pendek penyelesaian sengketa melalui Alternative Dispute Resolution (ADR) dapat menjadi alternatif untuk mengurangi penumpukan perkara pertanahan di pengadilan.