Urgensi Pembentukan Peradilan Agraria dalam Penyelesaian Sengketa Tanah untuk Menerapkan Prinsip Persamaan di Depan Hukum dalam Sengketa Pertanahan (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 34/Pdt.G/2025/PN Byw)
Sengketa pertanahan di Indonesia merupakan permasalahan hukum yang kompleks akibat tumpang tindih regulasi, kewenangan lembaga, serta meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap tanah. Kondisi tersebut menyebabkan tingginya beban perkara pertanahan pada Pengadilan Negeri dan berdampak pada lambannya penyelesaian sengket...