Skip to content
Open access

Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati di Sorong yang Melakukan Kegiatan Usaha Penghimpunan Dana dari Masyarakat Berdasarkan Putusan Nomor : 156/Pid.Sus/2020/Pn.Son

Oct 2026 · Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik · 0 citations

Abstract

Pendahuluan: Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara regulasi wajib menerapkan sistem tertutup yang hanya melayani anggota, namun KSP Sahabat Mitra Sejati Cabang Aimas di Sorong terbukti menyalahgunakan status badan hukumnya untuk menghimpun dana masyarakat luas secara terbuka layaknya bank tanpa izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berujung pada putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 156/Pid.Sus/2020/PN.Son. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, menganalisis data sekunder berupa putusan pengadilan serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil Penelitian: Modus operandi yang dilakukan meliputi penyesatan identitas operasional menggunakan atribut "Sahabat UKM" serta rekayasa keanggotaan, di mana masyarakat umum diwajibkan membuka rekening tabungan padahal tidak pernah menjadi anggota sah koperasi. Pemidanaan dalam putusan tersebut hanya dijatuhkan kepada pimpinan cabang secara perorangan dengan pidana penjara dan denda Rp10 Miliar, sedangkan entitas badan hukum koperasi luput dari pertanggungjawaban pidana korporasi akibat keterbatasan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum yang tidak mendudukkan koperasi sebagai terdakwa. Kesimpulan: Penegakan hukum dalam perkara ini belum optimal karena mengabaikan teori identifikasi dan pertanggungjawaban pengganti, sehingga sanksi tidak menyasar entitas yang menikmati keuntungan utama dari kejahatan tersebut. Diperlukan penuntutan yang melibatkan badan hukum koperasi berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 agar tujuan pemidanaan tercapai secara efektif.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.