Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati di Sorong yang Melakukan Kegiatan Usaha Penghimpunan Dana dari Masyarakat Berdasarkan Putusan Nomor : 156/Pid.Sus/2020/Pn.Son
Pendahuluan: Koperasi Simpan Pinjam (KSP) secara regulasi wajib menerapkan sistem tertutup yang hanya melayani anggota, namun KSP Sahabat Mitra Sejati Cabang Aimas di Sorong terbukti menyalahgunakan status badan hukumnya untuk menghimpun dana masyarakat luas secara terbuka layaknya bank tanpa izin Otoritas Jasa Keuanga...