Skip to content
Open access

Penegakan Kode Etik Profesi Polri terhadap Pelanggaran Narkotika

Aug 2026 · Lex Journal : Kajian Hukum dan Keadilan · 0 citations

Abstract

Penelitian yuridis normatif ini menganalisis penegakan kode etik dan bentuk pertanggungjawaban anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba. Menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, bahan hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anggota Polri yang terbukti menyalahgunakan narkoba menghadapi dua jenis pertanggungjawaban sekaligus: pidana berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 dan etik berdasarkan Perpol No. 7 Tahun 2022. Proses penegakan kode etik dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, pembuktian (seperti tes urine/lab, barang bukti, dan saksi), hingga penjatuhan sanksi oleh Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), yang mencakup sanksi moral, demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Penjatuhan sanksi etik tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Penelitian ini menemukan bahwa efektivitas penegakan hukum masih terhambat oleh faktor jiwa korsa berlebihan, kelemahan pengawasan, dan budaya organisasi. Oleh karena itu, diperlukan penegakan sanksi yang tegas dan transparan, tes narkoba berkala, serta penguatan pengawasan internal oleh Divpropam Polri.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.