Keberlakuan Klausula Baku Masa Berlaku Kuota Internet Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 273/PUU-XXIII/2025
Abstract
Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum klausula baku mengenai masa berlaku kuota internet serta keberlakuannya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025, sekaligus merumuskan bentuk perlindungan hukum bagi konsumen atas sisa kuota yang telah dibayar. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausula baku yang menyebabkan hangusnya sisa kuota tanpa kompensasi dapat dikualifikasikan sebagai klausula eksonerasi yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) huruf d dan huruf g Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Kuota internet yang telah dibayar konsumen memiliki nilai ekonomi dan dapat dikonstruksikan sebagai benda tidak berwujud yang menjadi objek hak milik. Pasca Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025, klausula yang tidak menyediakan pilihan perlindungan terhadap sisa kuota kehilangan dasar hukum konstitusionalnya dan batal demi hukum sepanjang bertentangan dengan norma hasil pemaknaan Mahkamah. Perlindungan hukum bagi konsumen perlu diwujudkan melalui penyediaan rollover, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, atau refund, disertai transparansi informasi, mekanisme penyelesaian sengketa, pengawasan kelembagaan, dan regulasi teknis yang operasional.