Skip to content
Open access

Analisis Yuridis Hak Waris Anak di Luar Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 Dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perdata

Sep 2026 · Journal of Constitutional, Law and Human Rights · 0 citations

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hak waris anak di luar perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam perspektif hukum Islam dan hukum perdata. Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut membawa perubahan terhadap kedudukan hukum anak di luar perkawinan dengan memberikan hubungan perdata kepada ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta alat bukti lain menurut hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka melalui pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku, dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan objek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif hukum perdata, anak di luar perkawinan dapat memperoleh hak waris dari ayah biologisnya apabila hubungan darah dapat dibuktikan secara sah. Sementara itu, dalam perspektif hukum Islam, anak luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibu dan keluarga ibunya sehingga tidak memperoleh hak waris dari ayah biologisnya. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya perbedaan antara hukum positif dan hukum Islam dalam mengatur hak waris anak di luar perkawinan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi hukum agar tercipta kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak anak di Indonesia.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.