Skip to content
Open access

DAMPAK PERNIKAHAN DINI TERHADAP KETAHANAN KELUARGA KONTEMPORER: UPAYA PREVENTIF BERBASIS HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA

Oct 2026 · Al-IHKAM: Jurnal Hukum Keluarga Jurusan Ahwal al-Syakhshiyyah Fakultas Syariah IAIN Mataram · 0 citations

Abstract

Pernikahan dini masih berlangsung di Indonesia meskipun batas usia perkawinan telah dinaikkan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Badan Pusat Statistik mencatat perkawinan perempuan sebelum usia 18 tahun turun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024, tetapi dispensasi kawin tetap menjadi celah hukum yang membuka jalan perkawinan usia anak. Kondisi ini mengancam ketahanan keluarga karena berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, ekonomi, psikologis, dan relasi rumah tangga. Penelitian ini bertujuan menganalisis dampak pernikahan dini terhadap ketahanan keluarga kontemporer, mengkaji kesesuaian praktik pernikahan dini dan dispensasi kawin dengan hukum keluarga Islam, Maqashid Syari’ah, dan peraturan perundang-undangan, serta merumuskan upaya preventif yang komprehensif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif jenis kepustakaan dengan pendekatan yuridis-normatif dan konseptual. Data primer berupa peraturan perundang-undangan dan literatur utama Maqashid Syari’ah, sedangkan data sekunder berupa buku, artikel jurnal, dan laporan lembaga. Data dianalisis secara deskriptif-analitis dan interpretatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini melemahkan ketahanan keluarga melalui lima aspek yang saling berkaitan sehingga membentuk rangkaian persoalan yang berlangsung lintas generasi. Dalam perspektif fikih dan Maqashid Syari’ah, perlindungan jiwa, akal, dan keturunan menuntut pembatasan perkawinan usia anak, sehingga dispensasi kawin hanya sesuai dengan hukum keluarga Islam apabila dipakai sebagai jalan terakhir yang dibuktikan secara ketat dan bertumpu pada kepentingan terbaik anak. Upaya preventif yang diusulkan bersifat berlapis, mencakup harmonisasi regulasi, pengetatan pertimbangan hakim berdasarkan PERMA Nomor 5 Tahun 2019, bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama, penguatan pendidikan, serta pendampingan keluarga. Keberhasilan pencegahan perlu diukur melalui indikator substantif, seperti keberlanjutan pendidikan dan kesiapan psikologis anak, bukan hanya penurunan jumlah dispensasi. Penelitian ini memberikan kontribusi berupa kerangka pencegahan terpadu yang menghubungkan analisis dampak, ketahanan keluarga, dan hukum keluarga Islam.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.