DAMPAK PERNIKAHAN DINI TERHADAP KETAHANAN KELUARGA KONTEMPORER: UPAYA PREVENTIF BERBASIS HUKUM KELUARGA ISLAM DI INDONESIA
Pernikahan dini masih berlangsung di Indonesia meskipun batas usia perkawinan telah dinaikkan menjadi 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Badan Pusat Statistik mencatat perkawinan perempuan sebelum usia 18 tahun turun dari 6,92 persen pada 2023 menjadi 5,90 persen pada 2024, tetapi dispensasi kawin teta...