Kepastian Lahan sebagai Prasyarat Pembangunan Gerai Fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)
Abstract
Masalah utama pembangunan gerai fisik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bukan sekadar persoalan konstruksi, melainkan kepastian fungsi ruang dan legalitas lahan. Ketidakpastian tersebut berisiko tinggi terhadap konflik agraria seperti pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), konflik kepemilikan aset, serta inefisiensi penggunaan anggaran. Hingga akhir Januari 2026, capaian pembangunan gerai fisik baru mencapai 33,98%, jauh dari target Presiden Prabowo Subianto sebesar ± 95% hingga Maret 2026. Fakta ini menunjukkan perlu adanya reformulasi kebijakan yang berorientasi pada kepastian hukum dan keberlanjutan program. Kebijakan kunci yang direkomendasikan adalah pembangunan gerai fisik KDMP harus berada pada lahan dengan fungsi ruang yang sah dan alas hak yang jelas dengan prioritas pada aset milik Desa. Sebagai kebijakan penunjang Adalah pendanaan selektif berbasis pada kesiapan lahan dan kelayakan usaha. Alternatif kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisasi risiko hukum dan memastikan keberlanjutan program KDMP.