Esensi Perlindungan Yuridis bagi Korban Kekerasan Seksual Berkebutuhan Khusus (Disabilitas Intelektual): Refleksi atas Putusan PN Medan Nomor 1245/Pid.B/2023/PN Mdn
Abstract
Kelompok penyandang disabilitas intelektual menghadapi kerentanan ganda saat berhadapan dengan tindak kriminalitas seksual, sekaligus sering kali membentur tembok tebal dalam mengakses keadilan dan jaminan hukum. Studi ini membedah secara komprehensif bentuk pengayoman hukum terhadap penyandang disabilitas intelektual, termasuk implementasi hak pemulihan dan ganti kerugian, dengan memfokuskan amatan pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 1245/Pid.B/2023/PN Mdn. Menggunakan metode yuridis normatif melalui studi legislasi dan telaah kasus, riset ini menemukan bahwa instrumen pengadilan cenderung terpaku pada aspek penghukuman pelaku (retributive justice). Sebaliknya, pemenuhan hak-hak esensial korban seperti penyediaan fasilitas penunjang yang ramah disabilitas, pendampingan khusus, serta program rehabilitasi masih terabaikan. Rekomendasi mendesak dari studi ini adalah perlunya penguatan regulasi demi mewujudkan ruang peradilan pidana yang lebih inklusif dan berpihak pada hak-hak korban