Skip to content
Open access

Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Gigi dalam Pelaksanaan Tindakan Kedokteran Gigi Estetik: Kajian Atas Risiko Hukum dan Etika Profesi

Oct 2026 · Unes Journal of Swara Justisia · 0 citations · 14 references

Abstract

Praktik kedokteran gigi estetik di Indonesia berkembang pesat seiring meningkatnya tren smile makeover dan kemudahan akses informasi melalui media sosial, namun belum didukung pengaturan hukum yang spesifik untuk mengakomodasi karakter tindakan elektif dan subjektivitas kepuasan pasien. Artikel ini bertujuan menganalisis konstruksi pengaturan hukum praktik kedokteran gigi estetik di Indonesia, bentuk pertanggungjawaban hukum dokter gigi dalam sengketa multiperanah (disiplin, perdata, pidana), serta peran etika profesi sebagai mekanisme perlindungan hukum preventif dan defensif. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan komparatif terbatas. Hasil kajian menunjukkan bahwa regulasi yang ada memberikan kerangka dasar pertanggungjawaban, namun terdapat celah normatif berupa ketiadaan standar khusus untuk komunikasi risiko estetik dan batas promosi layanan. Relasi terapeutik dokter gigi-pasien secara doktrin adalah perikatan upaya (inspanningsverbintenis), tetapi praktik promosi berbasis media sosial dan simulasi digital berpotensi menggeser persepsi pasien menjadi perikatan hasil. Model perlindungan hukum yang ideal harus mengintegrasikan kepatuhan pada standar profesi, informed consent substantif, dokumentasi rekam medis lengkap, dan penguatan peran MKDKI sebagai forum utama penilai disiplin.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.