Fenomena Penjualan Kondom di Kalangan Masyarakat Indonesia: Perspektif Hukum Islam Kontemporer
Abstract
Penjualan kondom di Indonesia menimbulkan perdebatan antara kebutuhan kesehatan reproduksi dan norma agama, terutama ketika kondom dijual tanpa pembatasan pembeli. Penelitian ini bertujuan menganalisis hukum penjualan kondom, yaitu akad jual beli dan tata niaganya, dalam perspektif hukum Islam kontemporer. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif berbasis kajian kepustakaan dengan pendekatan fikih muamalah dan maqāṣid al-syarī‘ah, serta kaidah sadd al-dzarī‘ah sebagai alat analisis; data dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kondom tidak haram secara zat dan akad jual belinya pada dasarnya sah. Namun, penjualannya dapat dibatasi apabila terdapat dugaan kuat bahwa penjualan tanpa pengawasan menjadi sarana perzinaan, terutama bagi anak dan remaja. Pembatasan tersebut bersifat pengaturan, bukan pelarangan mutlak, serta menjadi kewenangan pemerintah dengan dukungan pertimbangan ulama dan tanggung jawab pelaku usaha. Penelitian ini merekomendasikan pengaturan penjualan yang proporsional agar kemaslahatan kesehatan tetap terjaga dan penyalahgunaan dapat dicegah.