ANALISIS PENGGUNAAN KLAUSULA BAKU DALAM PERJANJIAN LEASING DITINJAU DARI ASAS DAN NORMA HUKUM PERJANJIAN
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan klausula baku dalam perjanjian leasing ditinjau dari asas dan norma hukum perjanjian serta mengkaji kesesuaiannya dengan ketentuan hukum yang mengatur perlindungan konsumen di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan klausula baku dalam perjanjian leasing pada dasarnya merupakan praktik yang sah karena memberikan efisiensi dalam kegiatan pembiayaan. Akan tetapi, dalam praktiknya masih ditemukan klausula yang menempatkan perusahaan pembiayaan pada posisi yang lebih dominan dibandingkan konsumen, seperti pembatasan tanggung jawab, kewenangan melakukan tindakan sepihak, serta pengalihan risiko kepada konsumen. Klausula tersebut bertentangan dengan asas keseimbangan, asas itikad baik, dan asas keadilan dalam hukum perjanjian, serta tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan mengenai perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu, penyusunan klausula baku dalam perjanjian leasing harus mengedepankan prinsip transparansi, keseimbangan, dan perlindungan hukum yang proporsional agar hak dan kewajiban para pihak terlindungi secara adil serta tercipta kepastian hukum dalam pelaksanaan perjanjian.