Skip to content
Open access

RELASI KEKUASAAN DAN PRAKTIK SUAP DALAM PENEGAKAN HUKUM: ANALISIS KASUS SUAP PEMBERIAN FASILITAS EKSPOR CRUDE PALM OIL (CPO)

Oct 2026 · Yustisi · 0 citations · 1 references

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi pertanggungjawaban hukum korporasi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta mengkaji upaya pencegahan yang dapat dilakukan oleh Komisi Yudisial untuk mencegah terulangnya praktik penyuapan hakim. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Sumber data terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif melalui metode interpretasi dan penalaran deduktif. Hasil penelitian menunjukkan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 apabila terbukti memperoleh keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dugaan suap terhadap hakim dalam perkara ini menunjukkan adanya pengaruh relasi kekuasaan yang berpotensi mendistorsi proses penegakan hukum dan menggeser fungsi hukum dari instrumen keadilan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu. Berdasarkan teori relasi kekuasaan, teori kepastian hukum, teori keadilan dan kemanfaatan hukum, serta teori negara hukum, penelitian ini menemukan bahwa penguatan pertanggungjawaban korporasi dan independensi peradilan merupakan syarat penting dalam mewujudkan supremasi hukum. Oleh karena itu, Komisi Yudisial perlu memperkuat pengawasan preventif, sistem deteksi dini pelanggaran etik, serta sinergi antarlembaga guna menjaga integritas peradilan dan mencegah terulangnya praktik korupsi peradilan.  

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.