Tinjauan Yuridis terhadap Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada Perumahan Tembong City yang Mengandung Ketidakjelasan Klausula Perjanjian
Abstract
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan perjanjian pendahuluan yang dibuat sebelum penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pada praktiknya, PPJB Perumahan Tembong City memuat klausula penyerahan objek yang hanya merujuk pada peristiwa penandatanganan akta, tanpa mencantumkan tanggal kalender secara tertulis dan eksplisit, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai waktu pelaksanaan kewajiban pengembang untuk menyerahkan objek perjanjian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum PPJB yang mengandung ketidakjelasan klausula tersebut serta menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pembeli berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer dan sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan serta didukung hasil wawancara dengan notaris yang menyusun akta. Seluruh bahan hukum dianalisis secara kualitatif dengan menguraikan, menafsirkan, dan menghubungkan norma hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan klausula waktu penyerahan tersebut bukan sekadar kelemahan redaksional, melainkan menyentuh syarat objektif “suatu hal tertentu” sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 ayat (3) KUHPerdata, sehingga PPJB tersebut batal demi hukum (nietig) sejak semula. Meskipun demikian, pembeli tetap memperoleh perlindungan hukum berupa hak restitusi atas seluruh pembayaran yang telah dilakukan berdasarkan Pasal 1359 KUHPerdata dan hak menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, yang didukung oleh asas itikad baik pra-kontraktual (Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata) dan asas kepatutan (Pasal 1339 KUHPerdata), dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sebagai jalur penyelesaian yang operasional