Skip to content
Open access

Penegakan Hukum Terhadap Korban KDRT Ditinjau dari Prinsip Kesetaraan dalam Hukum

Sep 2026 · Jurnal Pustaka Cendekia Hukum dan Ilmu Sosial · 0 citations · 8 references

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang berdampak pada keluarga dan kehidupan sosial. Permasalahan yang dihadapi adalah bagaimana penegakan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam perspektif hukum dan faktor-faktor apa saja yang menyebabkan atau melatarbelakangi peningkatan atas kasus tindak pidana KDRT. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip equality before the law dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 belum sepenuhnya terwujud dalam penegakan hukum KDRT. Meskipun UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT telah memberikan perlindungan bagi korban, masih terdapat kendala berupa bias gender, sanksi yang ringan, dan mediasi yang belum selalu berpihak pada korban. Berdasarkan teori keadilan John Rawls dan hukum progresif menurut konsep Suteki, kondisi ini menunjukkan belum optimalnya keadilan substantif bagi korban. Selain itu, peningkatan kasus KDRT dipengaruhi oleh faktor budaya patriarki, stigma korban, ketergantungan ekonomi, hambatan hukum, dan trauma psikologis, sehingga diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dalam perlindungan korban.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.