Kajian Kriminologi Kekerasan Seksual Anak Melalui Praktik Spritual Grooming di Lembaga Pendidikan Keagamaan Wilayah Nusa Tenggara Barat
Abstract
Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia terus meningkat secara signifikan, mencapai 11.771 kasus pada tahun 2024. Di balik tingginya angka tersebut, terdapat praktik spiritual grooming, manipulasi psikologis yang menyalahgunakan otoritas dan doktrin agama untuk mengeksploitasi anak, yang belum banyak dikaji secara kriminologis. Penelitian ini bertujuan mengidentifikasi faktor kriminogenik penyebab spiritual grooming di lembaga pendidikan keagamaan Nusa Tenggara Barat (NTB) dan merumuskan upaya penanggulangannya. Dengan menggunakan metode yuridis empiris, data dikumpulkan melalui wawancara mendalam di Polres Lombok Tengah, Lombok Barat, Lombok Timur, serta Dinas P3AP2KB Provinsi NTB. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini ditopang oleh tiga faktor kriminogenik: kondisi psikologis pelaku yang eksploitatif (individual), relasi kuasa asimetris akibat penyalahgunaan otoritas keagamaan (situasional), dan lemahnya pengawasan institusional (struktural). Sebagai implikasi, penanggulangan kejahatan ini membutuhkan pendekatan komprehensif yang mencakup penguatan literasi perlindungan anak di komunitas pesantren (preemtif), pembentukan sistem pengawasan berbasis komunitas (preventif), serta penegakan hukum yang tegas berdasarkan UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 (represif).