Kajian Hukum Penyelesaian Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Sewa Menyewa Berdasarkan KUHPerdata
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian sengketa apabila terjadi wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta untuk menganalisis apakah penyelesaian sengketa oleh hakim telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa KUHPerdata dan peraturan terkait, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum, artikel jurnal, dan putusan pengadilan, yang dianalisis secara normatif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa terjadi ketika salah satu pihak tidak memenuhi prestasi sama sekali, terlambat memenuhi prestasi, atau memenuhi prestasi tidak sebagaimana mestinya. KUHPerdata memberikan dasar hukum penyelesaian sengketa melalui Pasal 1238 tentang somasi, Pasal 1243 tentang ganti rugi, dan Pasal 1267 tentang hak menuntut pemenuhan, pembatalan, atau ganti rugi. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui jalur non-litigasi seperti negosiasi, mediasi, dan arbitrase, maupun jalur litigasi di pengadilan apabila musyawarah tidak berhasil. Putusan hakim berperan penting dalam mewujudkan kepastian hukum karena berlandaskan hukum tertulis, prosedur yang adil, serta hasil yang mengikat dan dapat dieksekusi, meskipun dalam praktik masih terdapat kendala berupa perbedaan penafsiran dan lamanya proses persidangan. Asas itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata turut menjadi pertimbangan hakim dalam menilai perilaku para pihak. Penelitian ini menyimpulkan bahwa KUHPerdata telah menyediakan kerangka normatif yang memadai bagi penyelesaian sengketa wanprestasi sewa menyewa, dan bahwa perjanjian tertulis yang jelas menjadi kunci untuk meminimalisir sengketa serta memperkuat kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.