Penerapan Hukum terhadap Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat
Abstract
Penelitian ini menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat serta pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 233/Pid.B/2024/PN Jkt.Tim. Permasalahan penelitian difokuskan pada kesesuaian penerapan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terhadap perbuatan terdakwa serta rasionalitas pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundang-undangan di bidang pidana dan putusan pengadilan, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku hukum pidana dan jurnal ilmiah mutakhir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 351 ayat (2) KUHP lama dalam perkara tersebut didasarkan pada terpenuhinya unsur penganiayaan, kesengajaan, dan akibat berupa luka berat. Visum et Repertum memperkuat keterkaitan antara kekerasan dengan benda tajam dan luka pada tubuh korban, termasuk terpotongnya organ usus serta ketidakmampuan bekerja selama lebih dari tiga bulan. Pertimbangan hakim juga didasarkan pada keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Penjatuhan pidana penjara selama dua tahun dapat dipahami sebagai bentuk pemidanaan yang mempertimbangkan prinsip proporsionalitas. Meskipun demikian, dampak fisik yang dialami korban menunjukkan perlunya argumentasi yang lebih terukur mengenai keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.