Harmonisasi Produk Hukum Daerah terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Abstract
Penelitian hukum normatif ini mengkaji keselarasan produk hukum daerah terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Permasalahan difokuskan pada implikasi yuridis pemberlakuan undang-undang tersebut terhadap keberlakuan regulasi daerah serta peran dan kewenangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dalam proses harmonisasi. Penelitian menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konsep hukum. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi pustaka, inventarisasi, kategorisasi, kartu catatan, dan sistematisasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis dengan logika deduktif. Hasil kajian menunjukkan bahwa perubahan kebijakan melalui Undang-Undang Cipta Kerja mengharuskan penataan dan penyelarasan produk hukum daerah, khususnya pada bidang perizinan berusaha, tata ruang, perpajakan dan retribusi, serta bidang lain yang terdampak integrasi kebijakan nasional. Kondisi tersebut memengaruhi ruang kewenangan daerah sekaligus menuntut audit, revisi, pencabutan, dan pembentukan regulasi baru yang konsisten dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Badan Pembentukan Peraturan Daerah memegang peran strategis melalui inventarisasi, pengkajian, pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah, disertai koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat. Penelitian menegaskan bahwa harmonisasi tidak cukup dilakukan sebagai formalitas administratif, tetapi harus menjaga kepastian hukum, kebutuhan masyarakat lokal, prinsip otonomi daerah, dan kesatuan kebijakan nasional secara seimbang.