Penerapan Sanksi Algorithmic Disgorgement sebagai Mekanisme Pelaksanaan Pidana Tambahan Korporasi dalam Hukum Pidana Materiil Indonesia
Abstract
Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan ekonomi berbasis data memungkinkan korporasi memperoleh manfaat ekonomi dari model AI yang dibangun atau dikembangkan menggunakan data yang diperoleh melalui tindak pidana. Meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi telah menyediakan instrumen pertanggungjawaban dan sanksi hukum terhadap korporasi, belum terdapat konstruksi normatif yang secara jelas mengatur bagaimana manfaat ekonomi yang melekat pada model AI tersebut dapat dihilangkan melalui sistem pemidanaan. Penelitian ini bertujuan menganalisis keterbatasan sanksi pidana konvensional terhadap korporasi serta merumuskan Algorithmic Disgorgement sebagai mekanisme pelaksanaan pidana tambahan dalam hukum pidana materiil Indonesia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan serta analisis preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan pertanggungjawaban pidana korporasi atau pidana tambahan, melainkan belum jelasnya kedudukan model AI sebagai objek pelaksanaan pidana tambahan, hubungan kausal antara data hasil tindak pidana dan model AI, proporsionalitas tindakan terhadap model, serta mekanisme eksekusinya. Penelitian ini mengusulkan Algorithmic Disgorgement sebagai mekanisme pelaksanaan pidana tambahan yang dapat diterapkan secara bertahap berdasarkan pembuktian hubungan kausal, proporsionalitas, dan perlindungan pihak ketiga. Dengan demikian, konsep tersebut tidak membentuk jenis pidana baru, tetapi merekonstruksi cara pelaksanaan pidana tambahan terhadap aset digital berbasis AI dalam kerangka ius constituendum.