Skip to content
Open access

Perlindungan Hukum Privasi Korban Kejahatan Seksual dalam Berkas Perkara

Sep 2026 · Indonesian Journal of Innovation Multidisipliner Research · 0 citations · 7 references

Abstract

Kejahatan seksual tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis, tetapi juga berisiko melanggar hak privasi korban selama proses peradilan pidana. Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum positif mengenai kerahasiaan identitas korban pada setiap tahapan pemeriksaan berkas perkara, mekanisme pengelolaan dan standardisasi pengamanan data pribadi untuk mencegah secondary victimization, serta pertanggungjawaban hukum apabila terjadi kebocoran identitas. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi pustaka dengan identifikasi, inventarisasi, dan kategorisasi, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif melalui sistematisasi, interpretasi, dan argumentasi deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan privasi telah memiliki dasar melalui UUD NRI Tahun 1945, UU TPKS, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Pelindungan Data Pribadi, KUHAP, serta kebijakan keterbukaan informasi peradilan. Perlindungan meliputi kerahasiaan identitas, pembatasan publikasi, sidang tertutup, anonimisasi, dan perlindungan khusus. Namun, mekanisme teknis pengelolaan data belum terintegrasi dan seragam pada seluruh institusi penegak hukum. Standardisasi perlu mencakup klasifikasi data, pembatasan akses, anonimisasi, pseudonimisasi, enkripsi, dan audit pemrosesan. Kebocoran data dapat menimbulkan pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana. Penguatan regulasi, SOP nasional, kapasitas aparat, dan sistem informasi yang aman diperlukan agar perlindungan privasi menjadi bagian integral dari perlindungan dan pemulihan korban.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.