Skip to content
Open access

Retorika Pengusiran terhadap Warga Negara dalam Perspektif Hukum Internasional

Sep 2026 · Forschungsforum Law Journal · 0 citations

Abstract

Penelitian ini bertujuan menguji sejauh mana retorika pejabat publik yang mendorong warga negara berpindah negara bertentangan dengan kewajiban perlindungan hak asasi manusia internasional. Fenomena eksklusi diskursif ini semakin mengemuka di negara demokrasi kontemporer, di mana perbedaan pendapat kerap direspons dengan narasi pendeportasian sukarela alih-alih diakomodasi sebagai wujud partisipasi publik. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan, kajian ini menganalisis instrumen Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Hasil penelitian menunjukkan bahwa anjuran eksil dari pemangku kebijakan merupakan bentuk pengabaian kewajiban positif negara dalam melindungi kebebasan berekspresi (Pasal 19 ICCPR) karena secara kontekstual menciptakan lingkungan diskursus yang menekan ruang kritik. Berbeda dengan kajian terdahulu yang kerap menyamakan represi verbal dengan pengusiran yudisial, penelitian ini merumuskan batas demarkasi normatif yang jelas. Secara de jure, retorika lisan belum melanggar hak kebebasan bergerak dan menetap (Pasal 12 ICCPR) akibat ketiadaan daya paksa hukum administratif. Namun, ucapan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran eksklusi de facto apabila memenuhi tiga syarat kumulatif, yaitu dijalankan secara sistematis, menyasar kelompok spesifik, dan direstriksi oleh pemegang kendali administratif. Kajian ini berkontribusi memperluas instrumen evaluasi kepatuhan hak asasi manusia dengan menggeser fokus perdebatan dari pembatasan instrumen pidana menuju evaluasi atas tekanan naratif kekuasaan terhadap kebebasan sipil.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.