Skip to content
Review Open access

Kedudukan Hukum Surveyor Berlisensi di Indonesia

Aug 2026 · Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora · 0 citations

Abstract

Pengaturan Surveyor Berlisensi dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2021 jo. Nomor 8 Tahun 2022 dibentuk atas dasar ratio legis pendelegasian wewenang publik dari BPN untuk mempercepat pendaftaran tanah nasional. Dalam pendelegasian ini, surveyor bertanggung jawab penuh atas kebenaran data fisik awal berupa Gambar Ukur (GU) dan Peta Hasil Pengukuran Kadastral. Namun, ketentuan hukum saat ini belum memberikan jaminan perlindungan hukum yang seimbang bagi Surveyor Berlisensi. Aturan yang berlaku lebih menitik beratkan pada penjatuhan sanksi dan denda, tanpa menyediakan jaminan perlindungan bagi surveyor yang telah bekerja sesuai standar prosedur operasional dan beriktikad baik. Ketiadaan mekanisme penyaringan dan verifikasi teknis internal membuat surveyor sangat rentan ditarik langsung ke ranah pidana akibat selisih data yang sering kali dipicu oleh deviasi alat satelit, faktor alam, maupun penyesatan batas oleh pemilik tanah. Guna mengatasi ketimpangan tersebut, regulasi pertanahan perlu diperbarui melalui penambahan pasal baru yang secara eksplisit memuat jaminan perlindungan iktikad baik, kewajiban penyelesaian sengketa teknis melalui audit internal, serta hak atas pendampingan hukum institusional bagi surveyor

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.