Perlindungan Hukum bagi Anggota PERS Polri dalam Menjalankan Tugas Kelembagaan
Abstract
Anggota PERS Polri menempati posisi strategis sebagai komunikator kelembagaan yang menghubungkan kepolisian, media massa, dan masyarakat dalam pemenuhan hak atas informasi publik. Penelitian ini menganalisis pengaturan hukum dan pelaksanaan perlindungan hukum bagi anggota PERS Polri dalam menjalankan tugas kelembagaan. Penelitian menggunakan tipe yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan, diolah melalui pemeriksaan, sistematisasi, dan penyajian deskriptif, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menyinkronkan norma, teori, konsep, dan doktrin hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar perlindungan tersebar dalam UUD NRI 1945, UU HAM, UU Kepolisian, UU Pers, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Peraturan tersebut memberi landasan umum mengenai kepastian hukum, rasa aman, kewenangan institusional, dan komunikasi publik, tetapi belum secara khusus mengatur perlindungan anggota PERS Polri maupun batas tanggung jawab pribadi dan institusi. Pelaksanaannya mencakup pedoman operasional, pembinaan personel, bantuan hukum, pendampingan proses hukum, dan dukungan kelembagaan, tetapi masih lebih dominan represif daripada preventif serta menghadapi risiko hukum yang meningkat pada media digital. Penelitian menyimpulkan perlunya reformulasi regulasi yang spesifik dan komprehensif untuk memperkuat kepastian hukum, akuntabilitas profesional, dan perlindungan institusional.