Tinjauan Yuridis terhadap Perlindungan Hak Anak dalam Proses Penyidikan di Polresta Palu
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penyidikan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum serta bentuk perlindungan hukum dan penerapan keadilan restoratif pada tahap penyidikan di Polresta Palu. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui penelitian lapangan berupa wawancara dengan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palu serta didukung dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyidikan terhadap anak di Polresta Palu pada dasarnya telah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan dalam suasana kekeluargaan, pendampingan oleh orang tua atau wali, penasihat hukum dan Pembimbing Kemasyarakatan, penggunaan ruang pemeriksaan khusus anak, serta upaya menjaga kerahasiaan identitas anak. Pendekatan keadilan restoratif juga telah diupayakan melalui diversi dan penyelesaian perkara dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi kendala, antara lain keterbatasan dalam menjaga kerahasiaan identitas anak, belum optimalnya pemahaman mengenai penahanan sebagai upaya terakhir, serta koordinasi antarinstansi yang masih perlu diperkuat. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap anak dalam proses penyidikan di Polresta Palu telah diterapkan, tetapi masih diperlukan peningkatan kompetensi penyidik, pengawasan, dan koordinasi antarlembaga agar prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan keadilan restoratif dapat terlaksana secara optimal.