Skip to content
Open access

Politik Hukum Pemungutan PBJT dan PPN atas Jasa Kesenangan dalam Pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional

Aug 2026 · Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik · 0 citations

Abstract

Sektor pariwisata merupakan instrumen strategis dalam pembangunan ekonomi nasional karena berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan devisa negara, pendapatan daerah, dan penciptaan lapangan kerja. Namun demikian, pengembangan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) masih menghadapi persoalan yuridis terkait sinkronisasi pengaturan perpajakan antara Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa kesenangan atau jasa hiburan. Persoalan tersebut muncul karena kedua jenis pajak memiliki karakteristik yang sama sebagai pajak atas konsumsi sehingga berpotensi menimbulkan overlapping taxation maupun double taxation terhadap pelaku usaha pariwisata. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum pemungutan PBJT dan PPN atas jasa kesenangan di KSPN serta mengkaji implikasi hukum dari ketidaksinkronan kedua rezim perpajakan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis melalui pengkajian bahan hukum primer dan sekunder yang berkaitan dengan hukum perpajakan dan hukum kepariwisataan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan antara Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah belum memberikan batasan yang tegas mengenai objek pajak yang dikenakan PPN maupun PBJT. Kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum, potensi pajak berganda, peningkatan beban operasional usaha, serta menurunkan daya saing sektor pariwisata nasional.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.