Penafsifsiran dan Rekonstruksi Pengawasan Keuangan Negara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026
Abstract
Pengawasan keuangan negara merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta menjamin akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik. Namun, masih terdapat persoalan normatif mengenai penafsiran dan pembuktian kerugian keuangan negara yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut serta merumuskan model ideal pengawasan keuangan negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menegaskan frasa "menimbulkan kerugian keuangan negara" tidak dapat dimaknai secara sempit hanya berdasarkan hasil audit suatu lembaga tertentu, melainkan harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah menurut hukum dan dinilai secara independen oleh hakim. Putusan tersebut memperkuat prinsip kepastian hukum, independensi kekuasaan kehakiman, serta perlindungan terhadap hak konstitusional dalam proses peradilan. Penelitian ini juga menemukan bahwa model ideal pengawasan keuangan negara perlu dikembangkan melalui penguatan fungsi pemeriksaan, peningkatan koordinasi antar lembaga, pemanfaatan mekanisme pengawasan berbasis digital, serta peningkatan transparansi dan partisipasi masyarakat.