Implementasi Prinsip Good Corporate Governance Melalui Peran Notaris dalam Penyuluhan Hukum dan Penyusunan Risalah RUPS
Abstract
Notaris merupakan pejabat umum yang tidak hanya berwenang membuat akta autentik, tetapi juga memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Salah satu wujud nyata dari kewenangan tersebut tampak dalam penyusunan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan mengkaji peran notaris dalam memberikan penyuluhan hukum dan menyusun Risalah RUPS guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi perseroan dan pemegang saham, serta menganalisis implementasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui kedua fungsi tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyuluhan hukum yang dilakukan notaris sebelum dan selama proses RUPS berperan penting dalam mencegah cacat formil maupun materiil pada Risalah RUPS, sedangkan penyusunan Risalah RUPS yang cermat dan akurat menjadi instrumen konkret dari penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran dalam tata kelola perusahaan. Ketidakcermatan notaris dalam menjalankan kedua fungsi tersebut terbukti berpotensi menimbulkan sengketa hukum sebagaimana tampak dalam beberapa putusan pengadilan terkait keabsahan RUPS dan akta risalahnya. Penelitian ini menyimpulkan bahwa sinergi antara fungsi penyuluhan hukum dan fungsi pendokumentasian RUPS oleh notaris merupakan sarana efektif untuk mewujudkan Good Corporate Governance dalam praktik korporasi di Indonesia.