Skip to content
Open access

Perlindungan Hukum terhadap Anak sebagai Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dengan Ancaman Maksimal Pidana Mati

Sep 2026 · Jurnal QOSIM : Jurnal Pendidikan Sosial & Humaniora · 0 citations

Abstract

Hukum pidana tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga melindungi kepentingan hukum masyarakat. Salah satu kepentingan yang harus dilindungi adalah hak-hak anak sebagai generasi penerus bangsa. Anak memiliki hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, dan mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan. Perlindungan tersebut merupakan bagian dari penghormatan terhadap hak asasi manusia yang dijamin oleh negara. Oleh sebab itu, setiap tindak pidana yang merugikan anak harus ditangani secara serius. Secara empiris, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih sering terjadi di Indonesia. Bahkan, jumlah kasus yang terungkap menunjukkan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun. Pelaku tidak hanya berasal dari orang yang tidak dikenal, tetapi juga berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga, guru, maupun pengasuh. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa anak masih berada dalam posisi yang sangat rentan menjadi korban kejahatan seksual. Keadaan ini menuntut adanya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku.  Tindak pidana persetubuhan terhadap anak merupakan salah satu kejahatan yang memberikan dampak sangat besar terhadap korban. Korban dapat mengalami trauma, kehilangan rasa percaya diri, gangguan mental, bahkan kehilangan kesempatan untuk berkembang secara normal. Dalam beberapa perkara, korban juga mengalami kehamilan yang tidak diinginkan sehingga menambah penderitaan yang dialaminya. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya merugikan korban, tetapi juga keluarga dan masyarakat. Perkembangan hukum pidana di Indonesia juga memberikan perhatian terhadap penerapan pidana mati. Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pidana mati tetap diakui sebagai pidana yang bersifat khusus dan diterapkan secara selektif. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pidana mati masih dimungkinkan terhadap pelaku kejahatan yang sangat berat. Dalam perkara persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berulang dan menimbulkan banyak korban, muncul perdebatan mengenai penerapan pidana mati.

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.