Skip to content
Open access

Analisis Maqashid al-Syari’ah terhadap Penggunaan Kontak Darurat Sepihak dalam Transaksi Keuangan Digital

Sep 2026 · Journal of Sharia Economy and Islamic Tourism · 0 citations

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi penggunaan kontak darurat sepihak dalam transaksi keuangan digital serta tinjauannya berdasarkan Maqashid asy-Syari'ah.Penelitian yuridis-normatif ini menggunakan bahan hukum primer mencakup hukum Islam, peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen dan data pribadi. Bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal ilmiah, dan publikasi penelitian relevan. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif dengan menafsirkan bahan hukum secara sistematis untuk menarik kesimpulan yang presisi.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencantuman kontak darurat dalam transaksi keuangan digital sering dilakukan tanpa adanya persetujuan yang jelas dari pemilik data. Kontak darurat tidak hanya digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur, tetapi juga kerap menjadi objek penagihan melalui panggilan berulang, pesan intimidatif, tekanan, bahkan penyebarluasan informasi mengenai utang debitur. Dalam perspektif Maqashid al-Syari’ah, penggunaan kontak darurat tanpa persetujuan serta penagihan yang menyasar pihak ketiga bertentangan dengan prinsip kemaslahatan karena dapat mengancam perlindungan jiwa (hifzh al-nafs), kehormatan (hifzh al-‘irdh), dan harta (hifzh al-mal). Oleh karena itu, diperlukan penguatan standar penggunaan kontak darurat melalui kewajiban memperoleh persetujuan pemilik data, pembatasan tujuan pemrosesan data, transparansi informasi, larangan penagihan kepada pihak ketiga, serta pengawasan dan penegakan hukum yang efektif terhadap penyelenggara layanan keuangan digital

Read PDF

We use cookies to run the site and, with your consent, for analytics and to show ads. See our Cookie Policy.