Analisis atas Perbuatan Melawan Hukum pada Kasus Sengketa Jual Beli Pakan Ternak
Abstract
Penelitian ini mengkaji perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang terjadi dalam hubungan bisnis jual beli pakan ternak sebagaimana diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang melalui Putusan Nomor 74/Pdt.G/2022/PN.Plg. Sengketa berawal dari hubungan jual beli pakan ayam dan jagung yang semula berjalan lancar dengan sistem pembayaran giro, kemudian beralih menjadi sistem barter berupa telur ayam, namun pelaksanaannya tidak sebanding dengan nilai barang yang telah diterima oleh pembeli. Meskipun hubungan hukum para pihak lahir dari suatu perjanjian, penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum, bukan pada wanprestasi. Permasalahan yang dikaji adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam mengkualifikasikan tindakan tergugat sebagai perbuatan melawan hukum dan bagaimana implikasi hukum putusan tersebut bagi para pihak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual, yang datanya diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menilai tindakan tergugat memenuhi seluruh unsur perbuatan melawan hukum, yaitu adanya perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal, sekaligus melanggar asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian. Putusan tersebut berimplikasi memberikan pengakuan hak bagi penggugat sebagai kreditur dan hak untuk menuntut pelaksanaan putusan, sementara bagi tergugat menimbulkan kewajiban ganti rugi materiil serta konsekuensi terhadap kedudukan hukumnya sebagai pihak yang dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum