Positivisme Hukum, Pembuktian Kekerasan Seksual, dan Kebutuhan Penegakan Hukum yang Empatik
Tulisan ini menyoroti keterbatasan positivisme hukum dalam penanganan tindak pidana kekerasan seksual di Indonesia, khususnya ketika kepastian hukum formal berhadapan dengan pengalaman dan kebutuhan korban. Pembahasan dilakukan melalui penelaahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual...