Kekuatan Pembuktian Perjanjian Utang-Piutang Lisan dalam Membatalkan Akta Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Studi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2036 K/Pdt/2019)
Praktik perjanjian utang-piutang lisan yang hanya disertai penyerahan fisik sertifikat tanah sebagai jaminan sangat rentan disalahgunakan dan dapat menjadi celah bagi peralihan hak atas tanah secara melawan hukum oleh pihak yang beriktikad buruk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana hakim kasasi Mahkam...