PENETAPAN ASAL USUL ANAK DALAM PERKAWINAN TIDAK TERCATAT
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat dan mengkaji pertimbangan hukum hakim terhadap penetapan asal usul anak dalam Perkara Nomor 486/Pdt.P/2025/PA.Mks. Perkawinan tidak tercatat (nikah siri) dianggap sah secara agama Islam karena memenuhi rukun dan s...